Perhatian Publik Menguat, PT Agro Nusa Abadi Diminta Tanggung Jawab atas Operasi Tanpa HGU

oleh -219 Dilihat
oleh
InfoSAWIT Sulawesi
Dok. InfoSAWIT/Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

InfoSAWIT SULAWESI, MOROWALI UTARA — Polemik agraria yang melibatkan PT Agro Nusa Abadi (ANA), anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk., memasuki babak baru. Sorotan publik kini tak hanya tertuju pada konflik lahan dengan warga, tetapi juga pada akuntabilitas korporasi dan peran pemerintah dalam memastikan kepatuhan hukum perusahaan perkebunan.

Selama 17 tahun beroperasi di Morowali Utara, PT ANA disebut tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sebuah izin pokok yang menjadi dasar legalitas pengelolaan lahan perkebunan. Agussalim dari Kongres Advokat Indonesia menegaskan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dimiliki perusahaan perlu dipertanyakan karena tidak diikuti dengan penerbitan HGU. “Ini persoalan serius, bukan sekadar administrasi. Potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Sejumlah warga mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah memanen sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi. Sementara itu, perusahaan menilai aktivitas tersebut ilegal karena berada dalam wilayah konsesi mereka.

BACA JUGA: LBH Rakyat Desak Pemprov Sulteng Periksa Dua Perusahaan Sawit Diduga Tak Miliki HGU

Situasi ini semakin memanas karena tudingan PT ANA tidak membayar pajak selama bertahun-tahun akibat status HGU yang tak kunjung terbit. Masyarakat dan pegiat hukum mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk menertibkan praktik bisnis yang dianggap melanggar aturan.

 

Perusahaan Klaim Sudah Mengurus HGU

Pihak PT ANA membantah beroperasi secara ilegal. Manajemen menyebut proses pengurusan HGU telah dilakukan, namun terhambat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena status lahan belum clear and clean. Perusahaan juga melakukan verifikasi lahan bersama pemerintah desa dan kecamatan untuk memastikan kepemilikan yang sah.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) telah membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk ketiadaan HGU dan indikasi penghindaran kewajiban pajak.

BACA JUGA: Membangun Keberlanjutan Sektor Sawit: Sinergi Antara Petani, Perusahaan, dan Pemerintah

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum Morowali Utara (LBH Morut) menyoroti dugaan keterlibatan oknum di Tim Kemitraan PT ANA dan Koperasi Mujur Jaya Molino (MJM) dalam penyerobotan 120 hektare lahan milik 64 petani. “Kami ingin aparat menindak tegas dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap hak keperdataan masyarakat,” kata Direktur LBH Morut, Alexander.

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menegakkan regulasi agraria dan memastikan perusahaan besar mematuhi aturan yang berlaku. LBH Morut berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas, sambil menyerukan transparansi penuh dalam penyelidikan semua pihak yang terlibat. (T2)

Artikel ini telah tayang di InfoSAWIT dengan judul © Berita Sawit- Anak Usaha Astra Agro, PT Agro Nusa Abadi Diduga Beroperasi 17 Tahun Tanpa HGU, Konflik Lahan di Morowali Utara Masih Memanas.