InfoSAWIT SULAWESI, PALU – Kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria merupakan bentuk komitmen untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, perampingan lahan oleh PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) yang bermasalah dengan petani setempat diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat.
Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, mengatakan PT ANA telah menindaklanjuti perintah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan perampingan lahan perkebunan kelapa sawit yang akan dikembalikan kepada petani di Kabupaten Morowali setelah melalui proses mediasi.
“Perusahaan sawit tersebut telah merespons surat Gubernur Sulteng nomor: 500.801/235/Ro.Hukum tentang Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT ANA Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara,” ujar Rusdy Mastura di Palu, pada hari Jumat, dikutip InfoSAWIT SULAWESI dari Antara.
BACA JUGA: Aksi Protes WALHI dan Perwakilan Masyarakat Sulawesi Tengah di Kantor Pusat Astra Internasional
Dia menjelaskan bahwa perampingan lahan sawit milik PT ANA, yang merupakan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas 282,74 hektare di Desa Bunta, merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah daerah (pemda) untuk meminimalisasi konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat setempat.
“Konflik agraria antara perusahaan dan masyarakat setempat sudah berlangsung lama, dan Pemprov Sulteng mengambil langkah bijak dengan menerapkan skema perampingan lahan, yang selama ini mendapat tanggapan positif dari kedua belah pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur, M Ridha Saleh, menyampaikan bahwa pihak perusahaan juga telah meminta Pemprov Sulteng sebagai mediator untuk mengawal proses pelepasan lahan tersebut.
Oleh karena itu, Gubernur Sulteng memerintahkan tim mediasi untuk segera memfasilitasi proses perampingan lahan, sesuai dengan permintaan dari pihak perusahaan.
“Pak gubernur juga meminta tim mediasi untuk segera menyelesaikan proses penciutan lahan yang masih tersisa di Desa Bungintimbe sesuai kesepakatan bersama multi pihak, agar tidak menimbulkan polemik di masa mendatang,” tambahnya, yang juga terlibat dalam tim mediasi perampingan lahan PT ANA.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa khusus lahan yang masih tersisa di desa tersebut, sekitar 600 hektare lebih dari total yang direncanakan 941 hektare, saat ini sedang dalam proses reverifikasi secara teliti dan berjenjang.
“Pemprov Sulteng juga meminta pihak perusahaan segera mengurus dokumen HGU baru pada lahan yang telah clear and clean agar kegiatan investasi PT ANA dapat kembali berjalan normal,” tutup Ridha. (T3)