InfoSAWIT SULAWESI, DONGGALA – Tim Investigasi Eco Nusantara yang ditunjuk sebagai lembaga independen kasus Stop Pembelian CPO Astra Agro berdiskusi bersama masyarakat Desa Rio Mukti, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Berlangsung pada Sabtu, 27 Mei 2023, diskusi bersama masyarakat ini, dilakukan Tim Investigasi Eco Nusantara, guna mengumpulkan bukti-bukti dan fakta lapangan.
Sumber terpercaya InfoSAWIT yang berasal dari masyarakat Desa Rio Mukti, menjelaskan diskusi bersama tim investigasi Eco Nusantara, sebagai lembaga independen diharapkan mampu membantu penyelesaian konflik sosial akibat perampasan lahan masyarakat oleh perusahaan.
PT Mamuang menurutnya, sejak tahun 2005 lalu, telah menguasai lahan tegalan milik masyarakat seluas 172 hektar. Lahan tegalan ini, dahulu ditanami tanaman komoditas lainnya, seperti kelapa hibrida, kopi, cokelat, pisang dan jeruk manis.
Lahan yang dikuasai PT Mamuang ini, berdasarkan bukti yang ditunjukkan anggota Kelompok Tani Sinar Rio Jaya, ternyata pernah pula dikuasai PT Lestari Tani Teladan (PT. LTT) dengan klaim serupa, bahwa lahan mereka masuk areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. LTT, tepatnya Tahun 1999 silam. Namun berkat fasilitasi Kepala Desa waktu itu, PT. LTT telah menyerahkan kembali lahan kepada masyarakat pada tahun 2000.
Sayangnya konflik lahan kembali terjadi dengan perusahaan, kali ini PT. Mamuang. Lahan tegalan seluas 172 hektar tersebut, direbut paksa dan diakui masuk areal lahan perusahaan berdasarkan HGU yang dimilikinya.
Redaksi InfoSAWIT juga mendapatkan kiriman bukti Surat pelepasan lahan seluas 172 hektar kepada masyarakat yang ditandatangani PT. LTT pada tahun 2000 silam.
Anehnya, hanya berselang 5 (Lima) Tahun kemudian, ada klaim serupa dari PT Mamuang di tahun 2005, yang langsung menguasai lahan tegalan masyarakat melalui bantuan oknum keamanan. Mungkinkah HGU berpindah tangan dalam hitungan tahun saja? Secara peraturan Perundang-undangan di Republik Indonesia, HGU diberikan selama 25 tahun dan bisa diperpanjang?
Fakta menarik berikutnya, mengenai hubungan PT. LTT dengan PT. Mamuang, dimana kedua perusahaan ini, merupakan anak usaha dari PT. Astra Agro Lestari Tbk., atau emiten sawit AALI. Apakah hubungan kausalitas bisa menjelaskan persoalan ini?
Berbagai fakta menarik dan menimbulkan banyak pertanyaan ini, mungkin hanya bisa dijawab PT. Astra Agro Lestari Tbk. Atau bisa jadi, tim investigasi Eco Nusantara memiliki kemampuan menjelaskan atas konflik yang selama ini terjadi.
Tulisan ini, hanya sekedar menuliskan fakta menarik berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya dan atas bukti yang disajikan. Selebihnya, kesimpulan ada di benak pembaca budiman.
Berbagai kesulitan masyarakat yang dilaporkan kepada Media InfoSAWIT, selalu memiliki nilai tersendiri. Bagi Redaksi InfoSAWIT nilai kebenaran dan keadilan akan selalu dijunjung tinggi demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagi pembaca budiman, apabila memiliki informasi menarik dan bukti yang kuat, silahkan mengirimkan kepada Redaksi InfoSAWIT.
Harapannya, informasi baik dan benar dapat selalu kami sajikan, demi mengedukasi masyarakat luas, akan pentingnya pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di dunia termasuk Indonesia. (T1)