Kasus Stop Pembelian CPO Astra Agro: Tim Investigasi Eco Nusantara Kumpulkan Bukti Perampasan Lahan Masyarakat

oleh -1343 Dilihat
oleh
infosawit
Dok. InfoSAWIT/Tim Investigasi Eco Nusantara Mengukur Luasan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Milik Kelompok Tani Sinar Rio Jaya, Sabtu 27 Mei 2023.

InfoSAWIT SULAWESI, DONGGALA – Tim investigasi Eco Nusantara pada Hari Sabtu, 27 Mei 2023 lalu, telah tiba di Desa Rio Mukti, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebagai pihak ketiga yang independen, Tim Investigasi Eco Nusantara memiliki tugas besar, guna mengungkap fakta sebenarnya yang terjadi di Desa Rio Mukti tersebut.

Sebagai gambaran, lokasi konflik lahan  di Desa Rio Mukti tersebut, berbatasan dengan PT. Mamuang, Afdeling Carli 1 dan 2 dan PT. Lestari Tani Teladan atau PT LTT, Afdeling Hotel.

Menurut penuturan sumber terpercaya InfoSAWIT, konflik lahan di Desa Rio Mukti sudah terjadi sejak tahun 1999 silam.

Sumber terpercaya InfoSAWIT menuturkan, adanya konflik lahan pada Tahun 1999 silam, berawal dari PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) yang bersengketa dengan Masyarakat sekitar, dengan bantuan fasilitasi oleh Kepala Desa waktu itu, persoalan telah selesai, dengan jalur mediasi. Hingga tahun 2000 silam, di serahkanlah tanah tersebut lewat Kepala Desa Rio Mukti dan selanjutnya diserahkan kepada masyarakat.

Sejak 2000 silam, menurut penuturan sumber terpercaya InfoSAWIT, lahan masyarakat sudah digunakan bercocok tanam. “Kami menanam tanaman perkebunan lainnya, seperti kelapa hibrida, kopi, cokelat, pisang dan jeruk manis. Hasil tanaman, juga sudah kami nikmati”, katanya bercerita.

Menurut ceritanya, pada tahun 2005 silam, datanglah beberapa orang yang mengaku berasal dari PT. Mamuang. Perusahaan inilah, yang mengklaim hak atas tanah tersebut, masuk dalam areal lahan dari Izin Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Tak berselang lama, seluruh tanaman masyarakat ditumbang habis dan dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh pihak PT. Mamuang bersama oknum Kepolisian yang berasal dari kesatuan Brimob.

Sebagai informasi, PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) dan PT. Mamuang, merupakan anak usaha dari Grup Perusahaan PT. Astra Agro Lestari Tbk., atau emiten sawit AALI yang sebesar 75 persen lebih, sahamnya dimiliki PT. Astra International Tbk. yang berdasarkan kepemilikan sahamnya, sebesar 50 persen lebih, dikuasai Konglomerat Multi nasional, Jardine Matheson.

Sejak tahun 2005 silam, lahan berhasil dikuasai Grup Perusahaan PT. Astra Agro Lestari Tbk., dengan membangun perkebunan kelapa sawit.

“Kami selalu menyuarakan tuntutan keadilan atas lahan masyarakat seluas 172 hektar”, ujarnya berharap.

Itu sebabnya, Tim Investigasi Eco Nusantara, juga melakukan pengambilan titik koordinat di beberapa lokasi lahan, didampingi masyarakat sekitar.

Bersumber informasi dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah. Direktur Eksekutif Walhi Sulteng, Abdul Haris pernah menyatakan, adanya konflik penyerobotan lahan yang dilakukan PT. Lestari Tani Teladan (PT. LTT) dibantu oknum Brimob.

“Konflik seringkali terjadi, seperti pada tahun 2004. Kala itu, PT. LTT, dibantu Brimob menyerobot lahan masyarakat yang berlokasi di Desa Taviora, Desa Minti Makmur, Desa Tinauka dan Desa Rio Mukti”, kata Abdul Haris dikutip InfoSAWIT dari situs Walhi Sulteng. (T1)

No More Posts Available.

No more pages to load.